Namun demikian, pelaksanaan putusan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Karena itu, Ombudsman menjelaskan bahwa para pelapor harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada Ketua PTUN Palu. Permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, identitas pemohon atau surat kuasa apabila diwakili kuasa hukum.
Dalam suratnya, Ombudsman juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Gugatan Enam Kades
Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika enam kepala desa diberhentikan Bupati Banggai pada pertengahan 2025 dengan alasan dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai.
Merasa dirugikan, keenam kepala desa menggugat keputusan tersebut ke PTUN Palu. Gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN Palu dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar pada awal 2026 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026 putusan tersebut belum juga dilaksanakan.
