Kuasa Hukum Siapkan Langkah Pidana
Sementara itu, salah satu kuasa hukum eks cleaning service, Martono Djibran, SH, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan vendor telah merugikan para pekerja yang selama bertahun-tahun mengabdi menjaga kebersihan rumah sakit.
“Kami akan proses hukum. Biar booming secara nasional. RSUD mendapat penghargaan dan naik akreditasinya karena mereka yang menjadi ujung tombak kebersihan. Yang mereka dapatkan bukan penghargaan, melainkan pemberitahuan tidak lagi dipakai sebagai petugas cleaning service. Ini sebuah kezaliman,” tegas Martono.
Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, yang memimpin jalannya rapat meminta agar penyelesaian dilakukan sesuai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, langkah pertama yang harus ditempuh adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses dilanjutkan melalui mediasi tripartit oleh Disnakertrans, dan apabila tetap tidak menemukan solusi, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Rapat ini belum melahirkan rekomendasi. Kami menunggu laporan hasil penyelesaian yang dilakukan Disnakertrans, kemudian baru kami menerbitkan rekomendasi,” jelas Lisa.
