Berita Utama

Astaga, Vendor Lama dan Baru Tak Pernah Lapor Disnaker

“Seharusnya yang hadir Pak Direktur. Saya statusnya hanya pengawas cleaning service dan diminta hadir mewakili dalam RDP ini,” ujarnya.

Ramla menjelaskan dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2022 dan saat itu para petugas cleaning service sudah lebih dulu bekerja.

“Saya masuk tahun 2022, ibu-ibu itu sudah memang bekerja sebelumnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama dirinya bekerja tidak pernah ada PKWT yang ditandatangani antara perusahaan dan para pekerja.

“Sejak saya masuk tidak ada PKWT. Pada tahun 2024 saya pernah memberikan masukan kepada perusahaan agar dibuat PKWT, tetapi tidak berjalan. Hal itu yang bisa dijelaskan lebih lanjut oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai, Ardi Arifin, berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia meminta tim kuasa hukum eks cleaning service segera memasukkan laporan resmi agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami baru mengetahui persoalan ini dari pemberitaan media karena memang tidak ada laporan yang masuk ke kami. Setelah RDP ini silakan segera masukkan laporan. Meskipun tidak ada pegangan berupa PKWT, kami tetap menganggap mereka sebagai pekerja tetap. Ada pola penanganannya,” jelas Ardi.

Bagikan: