“Pada masa program sekolah Inpres saja, nama sekolah tetap memakai identitas wilayah atau penomoran administratif. Karena itu masyarakat wajar mempertanyakan ketika fasilitas negara sekarang justru menggunakan nama yang identik dengan branding politik kepala daerah aktif,” katanya.
Budi menilai penggunaan identitas politik pada fasilitas publik berpotensi menimbulkan kesan pencampuran antara kepentingan negara dan pencitraan kekuasaan.
Ia merujuk pada prinsip netralitas pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepentingan umum dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Sekolah negeri, lapangan pemerintah, maupun kolam renang daerah dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu fasilitas publik seharusnya dijaga tetap netral dari kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Sorotan itu muncul setelah sejumlah fasilitas pemerintah di Banggai menggunakan nama “Mirqan”, di antaranya Lapangan Mirqan, Kolam Renang Mirqan, hingga SMP Negeri Mirqan di Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya simbolisasi kekuasaan di ruang publik, terlebih kepala daerah yang identik dengan branding tersebut masih aktif menjabat.
