“Kalau pejabatnya sudah tidak menjabat mungkin persepsinya berbeda. Tetapi ketika penguasanya masih aktif dan simbol politiknya dipasang pada fasilitas negara, publik tentu berhak mempertanyakan netralitas kebijakan itu,” katanya.
Budi menegaskan kritik tersebut bukan serangan pribadi terhadap pemerintah daerah, melainkan bentuk kontrol masyarakat terhadap etika penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengaku tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum melalui mekanisme administrasi negara apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran asas netralitas pemerintahan dalam kebijakan penamaan fasilitas publik tersebut.(sri)
