Banggaipost, Luwuk
Kebijakan Bupati Banggai yang menghentikan sementara pendistribusian beras keluar daerah menuai sorotan dari kalangan analis kebijakan.
Surat Edaran Nomor 510/1556/DISDAGKOP-UKM/2025 yang ditandatangani Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin, MM pada 3 September 2025 itu memerintahkan agar penyaluran beras ke luar wilayah dihentikan sementara, dengan alasan menstabilkan harga di tingkat lokal.
Namun, analis kebijakan publik Nadjamudin Mointang menilai kebijakan tersebut memiliki kelemahan hukum karena menyangkut urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangan daerah.
Menurutnya, perdagangan antarwilayah—baik antarprovinsi maupun antarkabupaten—merupakan urusan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan.
“Secara hukum, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang perdagangan antarwilayah. Itu sudah termasuk domain pemerintah pusat,” ujar Nadjamudin dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (26/10).
