Editorial

Menolak Putusan Inkracht dan Rasa Keadilan yang Terkoyak


EDITORIAL BANGGAIPOST.com


Ada yang terasa ganjil ketika sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap—inkracht—masih harus dipersoalkan pelaksanaannya.

Lebih ganjil lagi ketika sikap tersebut muncul dalam perkara yang melibatkan seorang pejabat publik.

Dalam sidang pengawasan eksekusi putusan PTUN Palu, Senin (7/9/2026), persoalan itu menjadi terang. Bupati Banggai selaku termohon, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengembalikan lima kepala desa ke jabatan semula, meskipun para kepala desa tersebut telah memenangkan perkara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa sikap tersebut tidak cukup disampaikan secara lisan. Pernyataan itu harus dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Fakta persidangan inilah yang kemudian memukul rasa keadilan kita.

Sebab, persoalannya kini bukan lagi tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah kontestasi politik. Bukan pula tentang siapa yang kita sukai atau tidak kita sukai.

Putusan pengadilan sudah berbicara. Di negara yang konstitusinya menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, mestinya tidak ada satu pun manusia yang kebal terhadap hukum. Tidak peduli rakyat biasa, pengusaha, pejabat, bahkan kepala daerah sekalipun.

Bagikan: