Opini

LGBT, Zohran Mamdani, dan Demokrasi

Robert A. Dahl, salah satu ilmuwan politik paling berpengaruh dalam studi demokrasi modern, menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya ditandai oleh pemilu yang bebas, tetapi juga oleh adanya inklusivitas (inclusiveness) dan persamaan hak politik (political equality). Negara demokratis dituntut memperlakukan setiap warga negara sebagai subjek yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dalam kerangka tersebut, demokrasi bukanlah mekanisme untuk memaksakan nilai-nilai moral mayoritas kepada seluruh warga negara, melainkan mekanisme untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan yang setara berdasarkan konstitusi dan hukum.

Dalam konteks New York, perlindungan terhadap komunitas LGBT lahir dari perkembangan panjang hukum hak-hak sipil dan prinsip anti-diskriminasi. Ketika Zohran Mamdani menjalankan kebijakan yang melindungi kelompok tersebut, ia sesungguhnya sedang menjalankan pemerintahan dalam kerangka hukum yang berlaku di kota dan negaranya.

Dengan kata lain, kebijakan itu tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pilihan pribadi seorang Muslim, melainkan sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional yang mengikat setiap pejabat publik.

Bagikan: