Pemerintahan

Lawan Bupati hingga Menang di MA, Marsidin Akhirnya Dilantik Setelah PANRB Turun Tangan

Dalam surat tersebut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa PTUN Palu telah mengabulkan gugatan Marsidin terhadap keputusan penurunan jabatan. Bupati Banggai diminta mencabut SK tersebut dan merehabilitasi kedudukan Marsidin ke jabatan semula atau jabatan yang setara.

Kementerian PANRB juga meminta Bupati Banggai melaksanakan putusan pengadilan serta melaporkan pelaksanaannya kepada PTUN Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan instansi terkait lainnya.

Bahkan, surat itu mengingatkan bahwa pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat resmi tersebut semakin memperkuat posisi hukum Marsidin sekaligus menunjukkan bahwa sengketa yang semula merupakan persoalan kepegawaian di tingkat daerah telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

Bupati: Ini Kewajiban Pemerintah

Pelantikan Marsidin sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada 16 Juli 2026 menjadi penanda berakhirnya konflik yang berlangsung sejak 2022.

Kepada awak media usai pelantikan, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menjelaskan bahwa pengangkatan Marsidin dilakukan karena seluruh proses hukum telah selesai dan pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagikan: