Berita Utama

Lagi, Polsek Luwuk Sita Ratusan Liter Cap Tikus di Empat Lokasi

Lagi, Polsek Luwuk Sita Ratusan Liter Cap Tikus di Empat Lokasi

Foto:Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST,Luwuk- Peredaran Minuman Keras (Miras) merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Olehnya itu, Polsek Luwuk yang dinahkodai Kapolsek AKP Candra SH bersama anggotanya terus bekerja ekstra keras untuk menekan peredaran miras ilegal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, dan menekan gangguan keamanan.

Hal itu kembali dibuktikan lagi oleh AKP Candra bersama anggotanya dengan menyita ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (24/1/2022).

Empat rumah atau pun kios warga yang digerebek yaitu milik RK (60) di Kelurahan Mangkio, NH (51) di Kelurahan Bungin, AW (47) dan NM (49) di Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk.

“Ada empat lokasi berbeda yang digeledah. Hasilnya kami menyita 220 liter miras jenis cap tikus,” ungkap AKP Candra saat dikonfirmasi awak media.

Di kios milik RK di Kelurahan Mangkio petugas berhasil menyita cap tikus sebanyak 14 kantong plastik bening ukuran 500 ml, sedangkan di rumah milik NH di Kelurahan Bungin sebanyak 9 kantong plastik bening ukuran 500 ml.

Selanjutnya, di kios milik NM Desa Tountoan disita miras jenis cap tikus sebanyak 3 jerigen ukuran 5 liter dan 4 kantong plastik bening ukuran 1 liter.

Bagikan: