Iklan Banggai Post
Law dan Crime

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Ringkus Residivis Pencurian di Luwuk

Penyelidikan kemudian mengarah kepada AM. Polisi menyebut pria tersebut bukan orang baru dalam kasus pencurian. Ia merupakan residivis yang beberapa kali berurusan dengan hukum karena tindak pidana serupa.

“Pelaku beraksi seorang diri. Meski pernah menjalani proses hukum, yang bersangkutan diduga kembali mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Saiman.

Saat ditangkap, petugas mengamankan sisa uang hasil dugaan pencurian sebesar Rp976 ribu. Pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Banggai mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga di dalam rumah. Warga juga diimbau segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Alin)

Bagikan: