BANGGAIPOST.COM
Kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, memasuki babak baru. Salah satu pelaku yang juga masih berstatus anak, berinisial MP (16), resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Meski proses hukum telah memasuki tahap penuntutan, peristiwa yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 itu masih menyisakan keprihatinan. Korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga tak sadarkan diri dan ditinggalkan begitu saja di tepi jalan.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka MP dilakukan pada Rabu (5/8/2026).
“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka inisial MP (16) ke JPU,” ujarnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita di depan SPBU Desa Singkoyo, Kecamatan Toili. Saat itu korban terlibat perselisihan dengan salah seorang pelaku yang dipicu saling pandang.
Perselisihan tersebut kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan setelah MP bersama sejumlah rekannya datang dan secara bergantian memukul serta menendang korban menggunakan tangan, kaki, dan helm.
