Meski begitu, orang nomor dua di Banggai Laut itu mengatakan, berdasarkan permasalah dan isu pembangunan daerah yang terdapat dalam perubahan strategis rencana kerja pemerintah daerah (RKPD-P) tahun 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan kebijakan umum APBD dengan pertimbangan sebagai berikut.
Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA.
Kedua, adanya perubahan target pendapatan dan penerimaan daerah yang berdampak pada perubahan belanja dan pengeluaran daerah.
Ketiga, adanya kegiatan baru atau kegiatan alternative dan pergeseran anggaran yang harus ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Penyusunan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2023 ini, tetap diarahkan pada delapan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2023,” pungkas Wabup. (IK)
