Dalam pelaksanaan pembelajaran, kepala sekolah dituntut menjalankan supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan secara terencana serta berkelanjutan dengan memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pendekatan tersebut menempatkan kepala sekolah bukan sekadar sebagai pengelola administrasi, melainkan sebagai pemimpin yang bertanggung jawab mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan kinerja satuan pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala Sekolah dan Guru
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga mengatur persyaratan kualifikasi akademik bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.
Untuk kepala satuan pendidikan, persyaratan pendidikan paling rendah adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), termasuk S-1 terapan, dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi. Ketentuan mengenai sertifikat pendidik berlaku bagi kepala satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal sesuai aturan tersebut.
Sementara itu, guru disyaratkan memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, disertai sertifikat pendidik.
Standar ini menjadi bagian dari upaya memastikan tenaga kependidikan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya.
Regulasi tersebut membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua kelompok utama, yakni standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.
