Berita Utama

Kemenkum Perpanjang Tenggat Pelaporan Badan Usaha dan BO hingga Akhir November 2026


JAKARTA, BANGGAIPOST.COM


Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan tahunan badan usaha dan *Beneficial Ownership* (BO) atau pemilik manfaat akhir hingga 30 November 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keputusan tersebut dalam forum diskusi Afternoon Tea Kompas Collaboration Forum di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (27/10/2026) lalu.

“Laporan terkait ini, walaupun seharusnya berakhir 30 Oktober (2026), saya sudah minta untuk diperpanjang. Kita usahakan sampai akhir November (2026), diperpanjang sebulan,” kata Supratman.

Perpanjangan ini mencakup dua kewajiban utama, yaitu pelaporan tahunan badan usaha serta penyampaian data pemilik manfaat akhir (BO). Langkah tersebut diharapkan membantu badan usaha yang masih aktif menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa harus segera terkena sanksi pemblokiran akses.

Saat ini, Kemenkum mencatat sekitar 700.000 badan usaha dan yayasan masih berstatus diblokir dalam sistem AHU Online karena belum melaporkan data BO. Jumlah tersebut merupakan sisa dari hampir dua juta entitas yang sempat diblokir pada 2025 dalam rangka pembenahan tata kelola data.

Bagikan: