Kemenkum menduga kuat sebagian besar dari ratusan ribu entitas yang masih terblokir tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Indikasinya adalah tidak adanya upaya pembaruan data maupun pelaporan BO meski entitas masih terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Karena itu, entitas-entitas tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar badan usaha tidak aktif.
Pemblokiran akses AHU Online berdampak cukup signifikan. Entitas yang terkena sanksi mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan anggaran dasar, pergantian pengurus, peningkatan atau penurunan modal, hingga keperluan yang berkaitan dengan perbankan dan lembaga keuangan.
Kewajiban pelaporan BO diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Regulasi ini menuntut transparansi struktur kepemilikan agar pemerintah dapat mengetahui siapa pemilik manfaat akhir dari suatu badan usaha, termasuk jaringan afiliasinya. Tujuannya antara lain mencegah praktik nominee, memperkuat penegakan hukum, serta mendukung tata kelola korporasi yang lebih baik.
