Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan aparat penegak hukum agar DPRD dapat meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan keluarga korban ke kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/529/X/2026/SPKT/POLRESTA BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 14 Oktober 2026, dengan terlapor berinisial YK alias Yan yang disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat setempat.
Keluarga korban sebelumnya mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan laporan sebagaimana yang diharapkan. Mereka juga menyampaikan bahwa korban mengalami trauma psikologis hingga enggan kembali ke sekolah.
Karena itu, selain meminta kejelasan proses hukum, keluarga berharap ada perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan psikologis anak.
Janji Ketua Komisi I DPRD Banggai untuk segera menjadwalkan RDP kini menjadi langkah yang ditunggu keluarga korban dan pihak pendamping. Melalui forum tersebut, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini memperoleh kejelasan dan penanganan yang berpihak pada perlindungan hak anak.Sejauah ini, status terlapor masih sebagai pihak yang dilaporkan. Karena itu asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.(RBP)
