LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (30/10/2026) malam, personel Satresnarkoba Polresta Banggai menyita 30 kantong miras dari dua lokasi berbeda.
Operasi yang dilakukan Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba itu juga mengamankan dua orang terlapor berinisial S (29) dan W (23), yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta, Luwuk. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 20 kantong cap tikus.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hamid Hasanuddin, membenarkan pengungkapan tersebut. “Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 20 kantong miras jenis cap tikus,” ujarnya. Petugas kemudian melanjutkan operasi ke Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Di lokasi kedua, polisi kembali menyita 10 kantong cap tikus.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 30 kantong. Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polresta Banggai untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi menyebut penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
