Tahap II 1 (satu) perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBDesa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020 a.n tersangka LU.
Penuntutan 3 (tiga) perkara:
Dugaan tindak pidana korupsi memberi suap kepada inisial DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n terdakwa S;
Dugaan tindak pidana pungutan liar atau suap di Kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang a.n terdakwa DG;
Dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan Kepala Desa Tuntung kepada masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT. Koninis Fajar Mineral a.n terdakwa TT; dan terdapat 2 (dua) perkara yang telah dilakukan eksekusi :
Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 a.n terpidana HDA; dan
Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa Pohi tahun anggaran 2017 dan 2018 a.n terpidana IRA.
