Berita Utama

Kejari Banggai Ekspos Capaian Kinerja Tahun 2022

Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono bersama sejumlah stafnya saat menyambangi Kantor PWI Banggai, Kamis (29/12).

Seksi Tindak Pidana Umum, realisasi kegiatan Pra penuntutan sebanyak 319 (tiga ratus sembilan belas) perkara dari target 300 (tiga ratus) perkara. Tahap penuntutan dan eksekusi 300 (tiga ratus) perkara. Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif 3 (tiga) perkara dengan rincian :
Perkara Tindak Pidana KDRT melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 44 ayat (4) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga a.n tersangka NSL;
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka MRT.

Perkara tersebut diatas disetujui pimpinan, sedangkan 1 (satu) Perkara tidak disetujui yaitu Tindak Pidana Penganiayaan a.n tersangka A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kegiatan Diversi 1 (satu) perkara anak berhadapan hukum a.n MAKB dan SP melanggar Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdapat 2 (dua) Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Luwuk dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, serta kerjasama dengan RSUD Luwuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika.

Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan realisasi kegiatan, Penyidikan 1 (satu) perkara yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Bagikan: