Menurut Rusmiati, persoalan tersebut kemudian berdampak pada aktivitas perbankan suaminya. Ia mengaku Abdul Qadir mengalami kendala ketika hendak melakukan transaksi maupun mengurus fasilitas perbankan di bank lain.
Hal itu, menurut dia, berkaitan dengan adanya data pinjaman yang masih tercatat atas nama suaminya. Kondisi tersebut semakin membuat keluarga mempertanyakan asal-usul kredit Rp164 juta tersebut.
Mereka ingin mengetahui secara jelas kapan kredit diajukan, siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang menandatangani, bagaimana proses persetujuannya, serta ke mana dana kredit tersebut dicairkan.
Di tengah persoalan yang dialami keluarganya, Rusmiati juga mengungkap informasi lain. Ia mengaku mengetahui adanya sejumlah ASN yang disebut mengalami persoalan serupa terkait kredit pra-pensiun.
“Banyak ASN yang alami hal serupa, hanya saja mungkin mereka takut bersuara,” katanya.
Klaim tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari masing-masing pihak. Kita tentu tidak menyimpulkan bahwa seluruh ASN yang disebut mengalami persoalan tersebut benar-benar memiliki kasus yang sama.
Namun, pernyataan Rusmiati menjadi penting untuk ditelusuri, terutama setelah sebelumnya muncul kasus kredit pra-pensiun lain yang juga dipersoalkan ASN di Kabupaten Banggai.
