BANGGAIPOST.COM-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana David Andrianto S.H., M.H beserta Tim Penyidik melaksanakan Penetapan Tersangka terhadap ARR dan SB, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2023, Jumat 6 Februari 2026.
Berdasarkan rilis yang diperoleh media ini menyebutkan, Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para Tersangka yakni sebesar Rp 947.820.925,79.
