Tersangka ARR dan Tersangka SB dalam perkara ini disangka denganย Primair : Pasal 603 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan penetapan tersangka selanjutnya terhadap Tersangka ARR dan tersangkaย SB dilakukan Penahanan selama 20 hariย di Lapas Kelas II B luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Di Pagimana. (*)
