Berita Utama

Hentikan Aktivitas! Bupati Morut Terbitkan Surat Peringatan ke PT.Sawit Permai Pratama

Ilustrasi Kebun Sawit/Net

Surat Bupati Morut perihal penghentian sementara kegiatan perusahaan investasi perkebunan sawit itu juga mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Disebutkan dalam ketentuan Permentan itu bahwa, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Selanjutnya, pada Pasal 324 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan pula bahwa, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha, tanpa memiliki perizinan berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dikenai sanksi administratif berupa a. Penghentian sementara kegiatan, b. Pengenaan denda administratif, dan/atau c. Paksaan Pemerintah Pusat.

Dengan mencermati dua regulasi itu, maka PT. Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus perizinan berusaha. โ€œDan aktivitas pabrik pengolahannya, kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,โ€ demikian petikan bunyi surat penghentian sementara kegiatan PT Sawit Permai Pratama. (*)

 

Bagikan: