Ketiga, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah. Ke empat, Kapolres Morowali Utara. Kelima, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara. Ke enam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Morowali Utara. Ketujuh Camat Mamosalato. Dan ke delapan, Kepala Desa Momo Kecamatan Mamosalato.
Untuk diketahui, Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi sebelumnya menandatangani surat penghentian sementara aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Permai Pratama.
Surat penghentian kegiatan perusahaan PT Sawit Permai Pratama bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023.
Penghentian kegiatan PT Sawit Permai Pratama itu setelah dilaksanakan pertemuan evaluasi antara Pemda Morut dengan manajemen PT Sawit Permai Pratama yang berlangsung tanggal 16 Oktober 2023 di ruang kerja Bupati Morowali Utara.
Hasilnya, ditemukan bahwa perusahaan PT Sawit Permai Pratama yang pembangunan unit pengolahannya dimulai sejak tahun 2021 dan mulai beroperasi pada tahun 2023 tidak memiliki perizinan berusaha.
Dengan tidak adanya perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, maka penghentian sementara dilakukan Pemda Morut.
