BANGGAIPOST.COM- Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, Prof Dr Andi Asrun mengamati jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Prof Andi menilai, PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024 semakin memperlihatkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Amiruddin selaku petahana.
“PSU tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi akibat terbuktinya pelanggaran yang lakukan oleh Bupati Petahana aquo, yang secara hukum apabila perbuatan serupa dilakukan lagi oleh Calon Bupati yang merupakan petahana maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan tindakan yang berlanjut,” papar prof Andi dalam keterangan resminya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam pelaksanaan PSU kali ini di Kabupaten Banggai, kata dia, terjadi pula dugaan money politics pada 27 Maret 2025.
Kronologinya, tim Paslon 01 ATFM terindikasi mengambil dana THR di rumah bendahara paslon 01 ATFM yang beralamat di Bunta. Saat tiba di kediaman sang bendahara, Tim Paslon ATFM diberikan 21 data penerima THR. Dana THR tersebut dibagikan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
