BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Untuk mempermudah akses menuju lokasi pasar, DPRD Kabupaten Banggai melalui komisi II, merekomendasikan kepada Bupati, terkait pembukaan pintu 2, zona 5 Pasar Simpong, tepat di Jalur Jole Pantai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banggai Sukri Djalumang, saat Rapat Dengar Penapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi pedagang, di ruang rapat kantor DPRD setempat,Jumat (29/9/2023).
“Pembukaan pintu 2, zona 5 khusus dilalui kendaraan roda dua, dan gerobak,”tegasnya.
Pada poin kedua rekomendasi tersebut menyebutkan, apabila dalam pelaksanaan dilapangan terdapat pedagang berjualan ditepi jalan, maka diminta tim terpadu untuk menutup kembali pintu 2, Zona 5 Pasar Simpong.
Poin ketiga, meminta kepada Bupati Banggai untuk mempertimbangkan kembali KUPT Pasar yang lama agar kembali melaksanakan tugas di pasar Simpong. (NS)