Berita Utama

Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai MK Layak Diskualifikasi Paslon Petahana, Begini Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi.[Foto:Ist/Net]

Menurut Prof Andi, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada sebelumnya diputus oleh Mahkamah sangat layak untuk diteruskan dan bahkan diputus diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1, Amiruddin – Furqanuddin Masulili. ***

Bagikan: