Saat membagikan THR, Tim Paslon 01 ATFM mendokumentasikan dengan memfoto penerima dengan pose mengangkat jempol kanan sebagai simbol gelombang pertama (penerima THR).
Saat menyerahkan uang THR sebesar Rp200 ribu, tim Paslon 01 diduga berpesan dana tersebut berasal dari ATFM. Lalu diduga pada 2 April 2025, Tim ATFM kembali diminta untuk mengambil dana THR gelombang ke-2 sebanyak 18 amplop di rumah bendahara paslon 01 ATFM di Kecamatan Bunta.
Dana tersebut terindikasi dibagikan di wilayah Desa Beringin Jaya dengan total Rp300 ribu per amplopnya, kemudian mendokumentasikan dengan pose mengangkat jari telunjuk kanan dan kiri sebagai simbol gelombang 2.
Saat penyerahan dana, Tim Pasion 01 tak lupa berpesan bahwa dana tersebut berasal dari ATFM. Kemudian, Pada 3 April 2025, tim AT FM diduga kembali menerima 17 amplop dari bendahara paslon 01 ATFM di Bunta. Amplop tersebut berisikan uang Rp200 ribu dan dibagikan kembali di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Saat menyerahkan dana dilakukan pengambilan dokumentasi dengan pose mengangkat jempol kiri sebagai simbol serangan Fajar dan berpesan kepada penerima bahwa dana tersebut merupakan serangan fajar dari paslon 01 ATFM.
Karena itu, setelah mengamati perkembangan sidang di MK, Prof Andi berpandangan sebagai berikut;
