BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengakui profesi konten kreator sebagai bagian dari kegiatan usaha dalam sistem ekonomi nasional. Pengakuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai menjadi acuan bagi berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, berbagai profesi di sektor ekonomi digital seperti YouTuber, influencer, selebgram, podcaster, streamer, hingga kreator media sosial lainnya kini dapat diklasifikasikan sebagai pelaku usaha sesuai bidang aktivitas yang dijalankan.
Konsekuensinya, kreator konten yang menjalankan aktivitas komersial dan memperoleh penghasilan dari platform digital maupun kerja sama bisnis diwajibkan memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam penjelasan KBLI 2025, BPS menegaskan bahwa seluruh pengklasifikasian aktivitas ekonomi di Indonesia wajib merujuk pada klasifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
“Dengan adanya Peraturan BPS tersebut, maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2025,” demikian penjelasan dalam regulasi tersebut.
Kebijakan ini menandai semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat dan menjadi sumber penghasilan bagi jutaan masyarakat.
