“Saya ingin secepatnya agar Camat/Lurah/Kepala Desa untuk menyeleksi secara benar-benar, agar didata, memilah mana masyarakat yang layak dan tidak layak menerima BPJS. Yang tidak layak agar tidak di masukan dalam daftar penerima bantuan BPJS gratis. Masyarakat yang layak menjadi peserta BPJS ialah masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati Banggai H. Herwin Yatim.
Dikesempatan yang sama Bupati meminta kepada instansi terkait yakni, Dinas Kesehatan, PMD, dan Capil untuk segera menyelesaikan verifikasi data sebagaimana usulan dari para Camat dan Forum Kades serta Lurah,” Segera di rampungkan verifikasi data, sebagaimana yang menjadi keluhan masyarakat saat ini,” pintanya.
Tidak hanya itu, Bupati juga menginformasi kan kepada Peserta Rakor mengenai alasan mengapa Pemda tidak menandatangani MOU. Bukan berarti Pemerintah Daerah tidak ingin membayar Iuran BPJS. Pemerintah Kabupaten Banggai sesuai dengan predikatnya yang sudah diterima saat ini sangat hati-hati. Dimana harus memastikan terlebih dahulu bahwa penerima iuran BPJS adalah mereka yang benar-benar layak menerima bantuan asuransi BPJS.
