DATA PENANAMAN MODAL:ย Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal di ruang rapat Kantor DPM-PTSP, Rabu (10/8). Rakor digelar untuk mengumpulkan banyak data terkait kegiatan penanaman modal di Balut

BANGGAI POST, BALUT– Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rakor Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal di ruang rapat Kantor DPM-PTSP, Rabu (10/8).
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Samiang, SE., M.A.P dalam laporannya mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) baik yang masih dalam tahap konstruksi/pembangunan maupun yang sudah beroperasi komersial wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan menggunakan formulir LKPM sesuai peraturan perundang-undangan.

