Berita Utama

BPK Temukan Masalah di Proyek Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun Banggai

Ilustrasi Audit BPK/Net

b) Pekerjaan paving seluas 668,95 m² dari luas rencana 1.248,54 m², mengalami penurunan mutu menjadi K-135, turun sebesar 40 persen dari mutu rencana K-225. Konsultan perencana (dhi. CV BWPC) telah melakukan analisis evaluasi mutu terhadap penurunan mutu paving berdasarkan dokumen analisis nomor 15/BWP/X1/2024, dengan kesimpulan material yang terpasang dalam pelaksanaan pekerjaan Penataan Lapangan dengan mutu K-135 masih cukup layak untuk diterapkan dalam fungsi aktivitas sesuai tujuan perencanaan.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada distributor paving diketahui bahwa, terdapat selisih harga satuan antara mutu paving terpasang dengan kontrak atas penurunan mutu paving sebesar Rp65.011,50/m² yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.43.489.442,93 (668.95 m²x Rp65 011,50).

Untuk diketahui, Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun dilaksanakan oleh CV MBP berdasarkan kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-46791142-03/2024 tanggal 3 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.491.000.000,00.

Bagikan: