Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 70 hari kalender terhitung sejak tanggal 3 Mei 2024 s.d. 12 Juli 2024, dan masih dalam proses pengerjaan. Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum terakhir, No. 46791142/KONT-ADD.7/PPK-PBIP/DISPUPR/2024 tanggal 1 November 2024, tentang perubahan waktu pelaksanaan tanpa mengubah nilai kontrak yang mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan dari berakhir tanggal 12 Juli 2024 menjadi tanggal 14 Desember 2024, namun dikenakan denda keterlambatan sejak tanggal 10 Agustus 2024.
Sampai dengan pemeriksaan lapangan tanggal 12 November 2024, progres pekerjaan adalah 90,93 persen dan telah dibayarkan 65,38 persen kepada penyedia sebesar Rp.1.628.630.000,00. (*)
