Berita Utama

BPK Temukan Masalah di Proyek Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun Banggai

Ilustrasi Audit BPK/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan adanya sejumlah problem di proyek Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun Kabupaten Banggai.

Dalam dokumen LHP BPK atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di sebutkan, hasil pemeriksaan fisik tanggal 14 Oktober 2024 dan tanggal 12 November 2024 bersama PPK, PPTK, penyedia, pengawas lapangan, dan Inspektorat menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut:

a) Sampai dengan berakhirnya periode pemeriksaan lapangan tanggal 26 November 2024, pekerjaan Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun masih belum terselesaikan, sehingga PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Atas kondisi itu, diberlakukan denda berdasarkan ketentuan dalam dokumen Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2024 sd. 26 November 2024 (108 hari kalender), dengan memperhitungkan peristiwa kompensasi sejumlah 13 hari kerja.

Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa terdapat keterlambatan pekerjaan belum dikenakan denda minimal dari nilai kontrak (sebelum PPN 11%) sebesar Rp210.614.050,00 (1/1000 x (108-13) x Rp2.216.990.000,00).

Bagikan: