UU No. 02 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi, lanjut beliau, mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, baik pengguna jasa dan penyedia jasa, wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).
“Oleh karenanya, Pemkab Banggai berkomitmen untuk menerapkan K4 sepenuhnya pada seluruh pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan,” tegas dia.
Para pekerja konstruksi, Ir. Abdullah Ali, M.Si menyebutkan, merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi, sehingga perlu diberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya, supaya tetap produktif.
“Ini merupakan komitmen kita untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas usaha jasa konstruksi di masa yang akan datang,” tutup dia.
Informasi yang diperoleh media ini, Bimtek tersebut diperuntukkan bagi Warga Banggai lulusan SMA/sederajat yang memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang konstruksi, dan untuk tamatan S1 di bidang teknik atau non-teknik diharuskan memiliki 1-2 tahun pengalaman di bidang konstruksi.
Para peserta akan mengikuti pelatihan secara teoritis dan praktek lapangan, kemudian usai mengikuti keseluruhan rangkaian Bimtek, peserta akan menerima sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). (Dkf)
