IKLAN
Iklan BanggaiPost
Berita Utama

Berikut Jumlah penerima Sertifikasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Banggai

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2021 Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (10/9).[Foto:Bagian Prokopim Setda Banggai]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Kepala Kantor Pertanahan selaku Wakil Ketua PPL Ir. H. Yus Sudarso menjelaskan, bahwa sebelum melaksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah melaksanakan kegiatan penelitian lapangan yakni berupa pemeriksaan objek dan subjek calon penerima sertifikat.

“Kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah Kabupaten Banggai dilaksanakan di 8 kecamatan dan 24 desa yang berasal dari pelepasan Kawasan (SK147/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020) dan tanah negara lainnya dengan target 4.230 bidang tanah”, tutur Yus Sudarso disela-sela Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2021 Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (10/9).

Kegiatan penelitian lapangan kata dia telah dilaksanakan pada 14 desa dengan jumlah 2.157 bidang dan dilanjutkan dengan sidang Panitia Pertimbangan Landreform.

Bagikan: