IKLAN
Iklan BanggaiPost
Berita Utama

Berikut Jumlah penerima Sertifikasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Banggai

โ€œTujuan PPL ini adalah untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clearโ€, tuturnya.

Bupati Banggai juga berharap Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sekadar diketahui, Pelaksanaan redistribusi tanah merupakan inplementasi dari amanant undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok UU Agraria (UUPA),UU nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, dan peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

Serta Diperluas Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal 12, tentang syarat subjek reforma agraria. (BP/PK)

 

Bagikan: