PUPR menjelaskan, angin menyebabkan atap tribun roboh hingga memberi tekanan pada pipa besi penyangga dan memicu keretakan struktur. Bahkan desain atap kemudian diubah dari bentuk melengkung menjadi datar untuk mengurangi tangkapan angin.
Namun Nadjamuddin mempertanyakan dasar ilmiah dari klaim tersebut. Ia meminta pemerintah daerah membuka data resmi yang menjadi dasar penetapan force majeure.
โPublik berhak tahu, bencana apa yang dimaksud? Apakah ada data curah hujan ekstrem, kecepatan angin tertentu, atau kejadian geofisika lain yang benar-benar berdampak pada struktur bangunan?โ ujarnya.
Menurut dia, jawaban atas persoalan itu seharusnya merujuk pada data resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau institusi teknis terkait lainnya.
Ia menegaskan, jika memang terjadi kondisi alam luar biasa pada masa pembangunan maupun pemeliharaan proyek, maka pemerintah perlu membuka data BMKG, berita acara pemeriksaan lapangan, audit teknis, hingga rekomendasi konsultan pengawas dan perencana proyek.
โHal ini penting agar istilah bencana alam tidak ditafsirkan publik sebagai alasan untuk menghindari evaluasi mutu pekerjaan konstruksi,โ katanya.
