Berita Utama

Bencana Alam Tak Bisa Hanya Diklaim, Harus Dibuktikan Secara Ilmiah


Publik berhak tahu, bencana apa yang dimaksud? Apakah ada data curah hujan ekstrem, kecepatan angin tertentu, atau kejadian geofisika lain yang benar-benar berdampak pada struktur bangunan?โ€


BANGGAIPOST.COM, LUWUK โ€” Polemik kerusakan Venue Kolam Renang Mirqan di kawasan GOR Kilongan memasuki babak baru.

Jika sebelumnya Dinas PUPR Banggai menyebut keretakan pipa penyangga tribun dan robohnya atap dipicu faktor bencana alam, analis kebijakan Nadjamuddin Mointang justru meminta klaim tersebut dibuktikan secara ilmiah dan administratif.

Menurut Nadjamuddin, dalam tata kelola proyek pemerintah, istilah โ€œbencana alamโ€ atau force majeure tidak bisa sekadar disampaikan melalui pernyataan lisan tanpa dukungan data teknis resmi.

โ€œDalam proyek konstruksi negara, istilah bencana alam memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Jadi tidak cukup hanya diklaim, tetapi harus dibuktikan secara ilmiah,โ€ tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons terhadap penjelasan Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, yang sebelumnya menyebut kerusakan venue kolam renang terjadi akibat cuaca ekstrem dan angin kencang.

Bagikan: