Berita Utama

Bank Sulteng Buka Suara soal Kredit Pra-Pensiun, Tegaskan Semua Sesuai Prosedur

Namun, Bank Sulteng menegaskan bahwa dokumen administrasi perkreditan tetap menjadi bagian dari proses internal bank dan dapat digunakan untuk menjelaskan posisi bank apabila diperlukan melalui mekanisme yang sesuai.

Bank juga menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan.

Bank Sulteng menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, profesionalisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan Kredit Pra-Pensiun yang sebelumnya mencuat di Kabupaten Banggai.

Dengan klarifikasi ini, Bank Sulteng menegaskan bahwa fasilitas kredit yang dipersoalkan bukan diberikan tanpa proses, melainkan berdasarkan administrasi perkreditan yang disebut telah melalui tahapan permohonan, verifikasi, analisis, persetujuan dan pencairan.

Bank juga menyatakan terdapat dokumen pemotongan gaji, surat kuasa mendebet rekening serta riwayat top up yang menjadi bagian dari administrasi kredit. (Alin)

Bagikan: