Dokumen-dokumen tersebut, kata Remran, merupakan bagian dari persyaratan dan mekanisme administrasi dalam proses pemberian kredit sekaligus pembayaran kewajiban melalui pemotongan gaji.
Atas dasar adanya dokumen dan riwayat pemotongan tersebut, Bank Sulteng menilai klaim tidak mengetahui adanya pemotongan kredit selama bertahun-tahun, sejak 2021 hingga Agustus 2026, perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Bank Sulteng juga mengungkap bahwa fasilitas kredit debitur telah beberapa kali dilakukan top up atau penambahan plafon pinjaman.
Menurut Remran, penambahan plafon tersebut dilakukan berdasarkan adanya permohonan kredit dari debitur.
Dengan mekanisme tersebut, debitur tidak menerima seluruh nominal plafon baru. Dana yang diterima merupakan selisih dari nominal top up setelah memperhitungkan kewajiban kredit sebelumnya.
โSehingga yang diterima oleh debitur hanyalah selisih dari nominal top up kredit,โ jelasnya.
Bank Sulteng menyatakan riwayat top up tersebut sekaligus menjadi bagian dari administrasi perkreditan yang dimiliki bank dan dilakukan berdasarkan permohonan debitur.
Bank Bantah Persepsi Kredit Tanpa Prosedur
Dengan adanya rangkaian dokumen tersebut, Bank Sulteng menilai perlu meluruskan pemberitaan yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah fasilitas kredit diberikan tanpa adanya proses permohonan maupun dokumen pendukung dari debitur.
