Berita Utama

Bank Sulteng Buka Suara soal Kredit Pra-Pensiun, Tegaskan Semua Sesuai Prosedur

LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Bank Sulteng akhirnya buka suara terkait polemik dugaan kejanggalan Kredit Pra-Pensiun yang sebelumnya diberitakan BANGGAIPOST.

Legal Officer Kantor Pusat Bank Sulteng Palu, Remran, menegaskan bahwa proses pemberian kredit dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bank Sulteng membantah adanya pemberian kredit tanpa proses permohonan maupun tanpa dokumen pendukung dari debitur.

Menurut Remran, setiap pemberian kredit diawali dengan adanya permohonan kredit yang ditandatangani debitur bersama pasangan suami atau istri.

Permohonan tersebut kemudian melalui tahapan verifikasi, analisis, persetujuan hingga pencairan sesuai prosedur perkreditan yang berlaku pada saat kredit diberikan.

โ€œSetiap kredit yang telah diberikan wajib dituangkan dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan Notaris,โ€ ujar Remran dalam siaran pers yang diterima BANGGAIPOST, Sabtu (5/9/2026).

Selain dokumen permohonan kredit, Bank Sulteng menyebut terdapat sejumlah dokumen administrasi perkreditan yang berada dalam penguasaan bank.

Menurut Remran, di antaranya terdapat Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang ditandatangani debitur serta diketahui atau ditandatangani oleh Bendahara Gaji dan Kepala Dinas.

Selain itu, terdapat pula Surat Kuasa Mendebet Rekening yang ditandatangani debitur sesuai dengan jumlah angsuran.

Bagikan: