Remran menegaskan, berdasarkan administrasi perkreditan yang berada dalam penguasaan bank, fasilitas kredit tersebut memiliki dokumen yang menjadi dasar dalam proses pemberian kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank juga menegaskan proses pemberian kredit dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan melalui tahapan sebagaimana mekanisme perkreditan yang berlaku.
Bank Sulteng turut menanggapi penggunaan istilah “manipulasi data kredit” dalam pemberitaan maupun pernyataan pihak tertentu.
Menurut Remran, istilah tersebut merupakan tudingan serius yang memerlukan pembuktian.
Bank meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme yang sah.
“Perbedaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, fakta dan alat bukti melalui mekanisme yang sah, bukan disimpulkan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak,” tegasnya.
Bank Sulteng juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, Bank Sulteng menyatakan tidak seluruh dokumen perkreditan dapat dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.
Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah.
