BANGGAIPOST.COM,Luwuk — Isu krusial seputar cuti petahana dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai kembali mencuat.
Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai mempertanyakan kejelasan status cuti pasangan calon (paslon) petahana AT-FM, yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
Menanggapi hal itu, dua komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun, angkat bicara.
Keduanya menegaskan bahwa selama tahapan PSU di dua kecamatan yang berlangsung beberapa waktu lalu, Bawaslu Banggai tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan resmi terkait surat cuti dari paslon petahana.
“Setahu kami belum pernah ada pemberitahuan atau tembusan tentang cuti paslon petahana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” ujar mereka di hadapan sejumlah pengurus KPD pada Jumat, 2 Mei 2025.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum paslon 01 menyebutkan bahwa AT dan FM telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Isu mengenai surat cuti ini menjadi perhatian publik setelah Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan keheranannya karena tidak menemukan adanya dokumen resmi cuti paslon 01 sebagai petahana saat persidangan berlangsung.
Tak hanya Bawaslu, pihak KPU Banggai sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilkada juga menyatakan hal serupa. Dalam keterangannya, KPU Banggai menyebut tidak pernah menerima surat cuti dari AT-FM selama pelaksanaan PSU.
Dengan perbedaan pernyataan ini, publik kini menanti kejelasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pilkada Banggai, khususnya soal netralitas petahana dalam masa kampanye dan pemungutan suara ulang. (*)