LUWUK-Mewakili Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 3, SM-SBM, Ihsan Tatu Lumpeng, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas Penegakan Hukum yang dilakukan Gakkumdu Banggai dalam Kasus Tindak Pidana Pilkada 2024
Banggai.
Ihsan sangat mengapresiasi atas langkah sigap dan tegas Gakkumdu Banggai dalam menangani dugaan tindak pidana terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Seperti diketahui, perkembangan terbaru, Gakkumdu telah menetapkan tiga pejabat, yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Toili, dan Camat Simpang Raya, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banggai 2024.
Penetapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga netralitas aparatur negara serta integritas proses demokrasi di Kabupaten Banggai.
“Langkah tegas Gakkumdu ini patut diapresiasi sebagai komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara dalam kontestasi politik. Kami mendukung penuh proses ini agar dilanjutkan hingga ke tahap berikutnya,” ujar Ihsan kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Ia juga menyampaikan harapannya agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Proses yang cepat, transparan, dan akuntabel adalah harapan masyarakat untuk menjaga keadilan dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” tambahnya.
