BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Pengakuan Bupati Banggai Amirudin yang baru mengetahui adanya aktivitas eksplorasi nikel PT Banggai Kencana Permai (BKP) di Kecamatan Bunta dari pemberitaan media sontak memancig pertanyaan serius. Siapa sebenarnya yang mengawasi pertambangan di daerah ini?
Dikutip dari pemberitaan media lokal, Bupati Amirudin menyatakan tidak menerima informasi terkait aktivitas eksplorasi tersebut sebelumnya. Bahkan, Camat Bunta disebut juga tidak mengetahui adanya kegiatan perusahaan di Desa Tuntung dan Desa Nanga-Nangaon.
Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, jika benar aktivitas eksplorasi telah berlangsung tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun pemerintah kecamatan, maka ada persoalan koordinasi yang patut ditelusuri lebih jauh.
“Bagaimana mekanisme pengawasan berjalan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Banggai. Kok bisa-bisanya bupati tak tahu?” ujar seorang pemerhati lingkungan, Kamis (11/6/2026).
Memang, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan saat ini berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan stabilitas sosial, memantau dampak lingkungan, menjaga ketertiban masyarakat, serta merespons berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Karena itu, ketidaktahuan pemerintah daerah membuka ruang evaluasi terhadap alur komunikasi dan pelaporan yang seharusnya dilakukan perusahaan kepada pemerintah setempat.
