Berita Utama

Eksplorasi PT BKP Berjalan, Bupati Baru Tahu dari Media, Pengawasan Tambang Banggai Dipertanyakan 

Kata dia, salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka adalah apakah PT BKP telah menyampaikan pemberitahuan atau tembusan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai terkait rencana maupun pelaksanaan aktivitas eksplorasi di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui status legalitas operasional perusahaan. Mulai dari kejelasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tahapan kegiatan yang sedang berlangsung, dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki, hingga sejauh mana pelibatan masyarakat dilakukan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Apabila konsultasi publik telah dilaksanakan, kapan kegiatan tersebut dilakukan dan siapa saja unsur masyarakat yang dilibatkan juga perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

Menariknya, di tengah ketidaktahuan bupati dan camat atas kegiatan eksplorasi oleh PT BKP, berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Nanga-Nangaon dalam memfasilitasi aktivitas perusahaan, termasuk adanya dugaan pemberian uang panjar kepada pekerja. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

Apabila nantinya terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemerintah desa semestinya berada pada posisi netral dalam melindungi kepentingan seluruh warganya.

Bagikan: