BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polisi mengamankan seorang pria bernisial HT (68) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran melakukan penganiyaan terhadap seorang warga berinisial PS (69) warga setempat, Senin (7/3/2022).
Pria paruh baya ini diamankan atas laporan polisi pelapor ke SPKT Polsek Batui dengan Nomor: LP/ 02 / III /2022 /POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tertanggal 07 Maret 2022.
Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, mengungkapkan, kasus penganiyaan itu terjadi pada Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 14.40 Wita, bermula saat korban mengembala sapi di kebun miliknya.
“Tiba-tiba terlapor datang menghampiri korban dengan marah-marah. Selanjutnya terlapor memegang tangan korban sehingga korban langsung berontak dan keduanya langsung terjatuh di rumput,” ungkap Iptu Yoga.
Tak lama kemudian, kata Kapolsek, terlapor berteriak memanggil anaknya berinisial OL dan anaknya tersebut datang memegang tangan korban.
“Dan saat itu juga terlapor langsung memukul wajah korban sehingga menyebabkan luka robek dan berdarah pada pelipis sebelah kanan korban,” kata Kapolsek.
Perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, awalnya terlapor datang mengukur lokasi tanah di lahan milik korban, melihat hal tersebut korban langsung menegur terlapor. Sebab tanah tersbut adalah milik korban yang dibelinya seharga Rp. 40 Juta dari salah seorang warga
“Sedangkan terlapor juga mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Karena pada tahun 1980 terlapor yang pertama membuka lahan itu namun tanpa surat-surat,” beber Iptu Yoga.
Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Yoga menyebutkan, angotanya langsung menuju ke TKP dan menangkap terlapor di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
“Terlapor sudah kita amankan guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga.(Hmp)