Minta Gub Sulteng Perintahkan Bupati Banggai Segera Eksekusi Putusan PTUN
BANGGAIPOST.COM, Luwuk — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Bupati Banggai segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai.
Surat rekomendasi tersebut bernomor 100.5.8/1083/DPRD tertanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim.
Dalam surat itu, DPRD meminta Gubernur Sulawesi Tengah memberikan rekomendasi administratif kepada Bupati Banggai agar segera mencabut keputusan pemberhentian serta mengembalikan jabatan enam kepala desa yang sebelumnya dinonaktifkan karena diduga terlibat politik praktis pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024.
Keenam kepala desa tersebut yakni Ruhyana (Desa Mansahan, Kecamatan Toili), H. Manippi (Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili), Sudarsono (Desa Sentralsari, Kecamatan Toili), Mustofa (Desa Tirtasari, Kecamatan Toili), Indri Yani Madalombang (Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya), serta Fenny Sangkaning Rahayu (Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH.,M.Si menjelaskan tata cara pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
